About

Ini bukan blognya Emha Ainun Nadjib (cak nun). Hanya sekedar share karya-karya Emha Ainun Nadjib (cak nun)

Rabu, 29 Februari 2012

Hukum Malaikat Buntung, Hukum Iblis Beruntung


cak nun.Seandainya dalam institusi negara kita pemerintah dan rakyat sudah sama-sama sanggup melaksanakan ketaatan yang maksimal terhadap hukum, Anda masih boleh tertawa-tawa geli menyaksikan sejumlah kepahitan di belakangnya.

Pertama, orang yang merasa nyaman dengan maksimalitas pelaksanaan hukum itu adalah mereka yang merupakan bagian dari "masyarakat" hukum. Masyarakat hukum adalah penghuni elite dari peradaban ’modern’, tepatnya masyarakat yang merasa dan amat meyakini bahwa dirinya modern dan hidup di zaman yang ’terbaik’, yakni ’modern’.

Iseng-iseng saya pernah menemani 18 penduduk asli Pulau Waikiki, Hawai, melakukan demo ke kantor gubernuran di negara bagian (Amerika Serikat) Hawai. Mereka menuntut pengembalian Pulau Waikiki itu dari kepemilikan negara Serikat Amerika kepada mereka.

Sejak ribuan tahun silam nenek moyang mereka bertempat tinggal dan ’memiliki’ pulau itu berdasarkan hukum mereka. Sekurang-kurangnya bertempat tinggal (’jam terbang’) ribuan tahun di suatu hamparan tanah secara filosofis hukum bisa dijadikan landasan untuk memungkinkan copyright mereka atas tanah itu.

Tetapi, tuntutan mereka sangat menggelikan bagi akal sehat manusia modern, sangat bodoh secara kebudayaan modern, dan sangat melawan ’hukum’ yang sudah diberlakukan atas tanah itu, yakni ’hukum’ negara serikat Amerika.

Jadi mana yang benar?
Yang mana kebenaran sejati?

Apakah benarnya ’hukum’ modern itu benar sejati?
Penduduk asli Hawai itu bisa paralel dengan semua suku di Irian Jaya, teman-teman Dayak di hutan-hutan Kalimantan, atau kelompok masyarakat mana pun yang hidup di dunia beralamatkan di RW ’Sejarah’ RT ’Adat’. Sementara pada suatu pagi mereka bangun tidur thilang-thileng mencari "Di mana tadi sejarah saya? Adat saya". Kok tiba-tiba di luar pintu itu ada orang-orang berseragam hendak mengursusnya tentang apa yang disebut "sejarah" baru, "adat" baru, dan "hukum" baru.
cak nun.



Dalam konteks itu hukum modern adalah Dajjal bermata satu, bertangan satu, bertelinga satu, berhati sebelah dan berakal terbelah (growak) di tengah-tengah. Ribuan tahun orang Jawa menciptakan peradaban tempe dan pada suatu siang tiba-tiba saja tempe adalah milik orang Jepang, berkat hukum modern. Setengah mati orang Jogja, Solo, dan Pekalongan membanggakan budaya dan karya batik, sampai mendadak mereka hampir stroke mendengar bahwa batik adalah hak patennya Malaysia.

Sebuah pabrik kecap puluhan tahun sukses dan digemari konsumen, suatu hari pimpinannya diseret ke pengadilan dan dipenjarakan, dituntut oleh salah seorang karyawan yang membelot, membuat pabrik sendiri, mendaftarkannya ke lembaga hak cipta- sementara pabrik aslinya tidak pernah mendaftarkan.

Insya Allah suatu hari nanti saya akan kehilangan nama karena ada teman yang mendaftarkan Emha Ainun Nadjib sebagai hak cipta dia. Yang kasihan adalah Nabi Muhammad, telanjur tidak sempat sowan mendaftarkan namanya, sehingga tunggu saatnya beliau tak lagi diakui sebagai pemilik nama Muhammad. Yang repot kita orang Islam, setiap membaca syahadat musti kasih royalti kepada pemegang hak cipta nama Muhammad. Bayangkan, berapa duit harus kita siapkan untuk salat wajib lima kali sehari saja. Belum lagi ditambah wirid dan shalawat.

Anda jangan lantas tidak salat demi menghindari kewajiban memberi royalti. Insya Allah Tuhan juga mafhum atas kekurangan Anda. Sebab, Tuhan sendiri juga berposisi sama dengan Muhammad dan Anda. Entah kapan Tuhan akan bertamu ke kantor lembaga hak cipta untuk mendaftarkan paten nama Allah, Yehova, Sang Hyang Wenang, dsb. Tentu butuh sangat banyak biaya. Andaikan Muhammad tidak telanjur menjadi nabi terakhir, mungkin diperlukan wahyu baru yang menganjurkan agar umat Islam ketika menyebut Allah dan Muhammad cukup dalam hati, demi menghindari pemborosan royalti hak cipta.

Yang paling selamat adalah manusia yang celat atau pelat lidahnya, yang menyebut Allah dengan Awwoh dan Muhammad dengan Mamad. Itu pun kalau Awwoh dan Mamad belum didaftarkan ke lembaga hak cipta.

Ini sekadar iftitah, pembuka dari pembicaraan yang sangat mungkin bisa panjang tentang kelucuan hukum. Anda pasti sangat cerdas memahami judul tulisan ini, sesudah ala kadarnya membaca preambul ini.

Omong nasi musti omong beras, padi, tanah, daun, tanaman, angin, air, matahari, musim, Tuhan dan terus terus teruuus sampai tak mungkin Anda menghindar dari satu kata apa pun tatkala membicarakan satu kata yang lain. Hukum, fikih, moral, akhlaq, takwa, mahabbah…. Teruuus sampai SBY-JK turun belum akan selesai kita sebut kata demi kata, demi menguraikan sekadar satu kata.

Belum lagi kalau saya pancing dengan kalimat bahwa saya termasuk orang yang tidak peduli hukum. Ada hukum atau tidak, saya tidak akan menyakiti manusia. Ada KUHP atau tidak, saya tidak akan maling. Ada jaksa, hakim, atau tidak, saya tidak akan mencekik anak tetangga. Ada polisi, pengacara atau tidak, saya tidak akan memerkosa wanita maupun kambing betina dan apa siapa saja.
cak nun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar